BAB I
MASALAH
Perbankan merupakan bisnis kepercayaan.
Integritas penyelenggara menjadi nilai jual paling unggul bagi perbankan
untuk dapat mengumpulkan dana dari masyarakat dan menyalurkannya
kembali. Dalam perjalanannya, industri perbankan diwarnai dengan konsep
syariah. Secara awam, masyarakat berasumsi dapat mengisi penuh
pundi-pundi mereka dengan tangan kiri sekaligus menggenggam kunci surga
dengan tangan kanan. Walhasil, animo masyarakat terhadap konsep ini
membludak.
Patut diperhatikan, prestasi perekonomian
syariah cukup membanggakan. Salah satu indikatornya adalah tingkat
konflik yang relatif kecil. Dalam titik ini, konsep syariah patut
diacungi jempol. Hanya sayang, polemik gadai emas syariah yang menimpa
nasabah BRI seakan menghapus catatan baik perbankan syariah. Cap
“syariah” semacam tidak cukup untuk membuktikan bahwa industri perbankan
yang diawali dengan niat baik ini tidak menyimpang.
Penjualan paksa oleh Bank BRI terhadap emas
nasabah berujung pada kerugian nasabah. Seolah tidak ada pintu dialog
yang terbuka setelah beleid dikeluarkan oleh Bank Indonesia.
Kasus ini seakan mengukuhkan pendapat kontra yang menganggap bahwa
“jeroan” bank syariah tidak ada beda dengan bank konvensional. Sungguh
memalukan.
Kasus “Gadai Emas BRI” ini merupakan murni
kasus perdata. Hukum perdata memliki keunikan yaitu individu memegang
peranan penting untuk mempertahankan atau tidak haknya, sepenuhnya
tergantung dari kehendaknya sendiri (Scholten, 1993:34). Dalam hal ini
jalur penyelesaian yang dapat ditempuh tidak semata litigasi tetapi juga
non-litigasi.
Jalur litigasi mungkin nampak menarik dengan
janji-janji manis pengacara untuk mememangkan hak kliennya. Romantika
persidangan yang diwarnai perdebatan sengit para pihak. Proses
pembuktian yang rumit dan mendebarkan mungkin dapat memadamkan rasa
marah dan kecewa nasabah yang dirugikan. Namun apakah itu yang terbaik?
CONTOH KASUS :
Bank Indonesia berencana akan memanggil Bank Rakyat Indonesia Syariah (BRIS) dan seniman Butet Kertaradjasa terkait masalah skema gadai emas. Direktur Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia Edy Setiadi mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut BI akan mendengarkan penjelasan BRIS terkait kesalahpahaman yang terjadi.
"Bank Indonesia, dalam waktu dekat akan memanggil BRIS untuk memberikan penjelasan mengenai permasalahan kesalahpahaman antara BRIS dan nasabahnya," kata Edy kepada VIVAnews di Jakarta, Sabtu 15 September 2012
Sementara, untuk melakukan proses mediasi, Edy menambahkan, BI masih mempelajari permasalahan lebih lanjut. "BI akan mempelajari permasalahan tersebut terlebih dahulu sebelum melakukan tindak lanjutnya," ujarnya